
Esepsi Ditolak, Pelaku KDRT Bebas Berkeliaran di Luar Pengadilan Negeri Makassar Ada Apa?
Makassar – Mediantara.co.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas esepsi Terdakwa atau Pelaku dinyatakan ditolak. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Esepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan…