Minta Kepastian THR, Karyawan Vendor Xl Axiata Adukan PT. ALN Ke Disnaker Kalsel

Banjarmasin – Mediantara.co.id Perwakilan Direct Sales Agent dan Supervisor PT. Akses Lintas  Nusatara (ALN) merupakan vendor mobile yang bergerak di bidang internet wifi atau disebut provider XL HOME, salah satu ISP Nasional mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan selatan di Jl. A. yani. Km.6 Banjarmasin. (04/04/2024) lalu.

Kehadiran perwakilan Direct sales tersebut guna meminta kejelasan terkait kepastian kapan THR dibayarkan, dan apakah ada hak THR yang harusnya diterima oleh karyawan sebelum lebaran. Aduan itu difasilitasi oleh pihak Disnaker selaku instansi terkait yang saat itu diwakili oleh panitia posko aduan dan bidang pengawasan.

Perwakilan karyawan diterima secara langsung di posko aduan THR Disnaker Provinsi. Disnaker pun memanggil pihak ALN diminta datang guna bentuk klarifikasi. Kemudian pihak ALN pun hadir diwakili HRD perusahaan bernama Nydia dan PIC Xlhome Riki Fahlevi.

Dalam diskusi itu, ada kesamaan pandangan dari pihak yang melaporkan dan petugas disnaker terkait adanya hak berupa THR bagi teman- teman sales dan supervisor, dimana perjanjian
Kerja merupakan salah satu dari beberapa macam perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.

Dalam melaksanakan perjanjian kerja, tentu harus memperhatikan aspek-aspek hukum perjanjian yang secara umum diatur dalam KUH Perdata seperti memuat syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, prestasi dan lain sebagainya.

Secara khusus perjanjian kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksana lainnya.

Syarat sah perjanjian diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2003 Pasal 52 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar : 1). Kesepakatan kedua belah pihak. 2). Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. 3). Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Ketiga unsur ini terpenuhi dan bertanda tangan saat pihak vendor (ALN) Mempekerjakan mereka, terang Hardiansyah perwakilan Supervisor yang saat itu datang ketika sales menyambangi Disneker Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami berharap ada i’tikat baik perusahaan untuk membayarkan THR, sampai hari ini 15 april 2024 belum juga terealisasi. Padahal saat itu pihak ALN juga hadir dan mendengar,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, jika sampai dalam beberapa hari kedepan tidak ada perkembangan dan i’tikad baik dari perusahaan, maka kami akan meminta instansi terkait dalam hal ini disnaker menyurati PT. ALN guna melaksanakan kewajibanya sesuai yang diatur dalam per undang-undangan, serta meraka akan melakukan demontrasi dan menempuh jalur hukum dengan menggandeng beberapa advokat terkait wanprestasi yang dilakukan perusahaan PT. Akses Lintas  Nusantara.

“Selain adanya hak perkerja tidak dibayarkan, kami berharap perusahaan XL axiata dan PT. ALN perlu diaudit oleh pemerintah maupun swasta karena adanya indikasi tidak sehatnya perusahaan ini dari segi regulasi, begitu juga jasa pelayanan terhadap customernya,” terangnya. (Medsyaf/Red)

One thought on “Minta Kepastian THR, Karyawan Vendor Xl Axiata Adukan PT. ALN Ke Disnaker Kalsel

  1. Good day! mediantara.co.id

    Did you know that it is possible to send request utterly legal? We provide a new legitimate method of sending messages through contact forms.
    Messages sent via Communication Forms are least likely to be flagged as spam, since they are viewed as highly significant.
    Try out our service – no cost involved!
    We can send up to 50,000 messages on your instruction.

    The cost of sending one million messages is $59.

    This letter is automatically generated.
    Please use the contact details below to get in touch with us.

    Contact us.
    Telegram – https://t.me/FeedbackFormEU
    Skype live:feedbackform2019
    WhatsApp +375259112693
    WhatsApp https://wa.me/+375259112693

    We only use chat for communication.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *