Jakarta, Mediantara.co.id – Komisi I DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan dalam Sidang Paripurna. Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Generasi Muda Patriot Bela Bangsa (GMPBB), yang menilai revisi ini berpotensi mengancam semangat reformasi TNI yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Ketua GMPBB, Puji Suhartono, secara tegas menolak revisi tersebut karena dinilai tidak relevan dan justru berisiko membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan pada Pasal 47 yang memperluas lembaga yang dapat menempatkan anggota TNI. Revisi ini memungkinkan anggota TNI-Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga berdasarkan permintaan instansi terkait.
“Kami memandang pemerintah sebaiknya meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan prioritas yang mendesak saat ini. Substansi perubahan yang diusulkan bukannya memperkuat reformasi TNI, tapi justru memundurkannya. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, revisi ini malah membuka kembali celah intervensi militer dalam urusan sipil,” ujar Puji Suhartono pada Senin (17/3/2025).
Tiga Poin Kontroversial dalam RUU TNI
Puji mengungkapkan tiga poin utama dalam revisi UU TNI yang dianggap bermasalah dan berpotensi melemahkan supremasi sipil serta demokrasi di Indonesia:
1. Pencabutan Wewenang Presiden dalam Pengerahan TNI
Revisi ini menghapus kewenangan presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Hal ini dianggap berbahaya karena membuka kemungkinan TNI bertindak tanpa persetujuan dan kontrol langsung dari kepala negara. Dengan kata lain, keputusan pengerahan TNI bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme politik dan hukum yang jelas, sehingga berpotensi melanggar prinsip demokrasi.
2. Perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
RUU ini memperluas cakupan OMSP, termasuk dalam isu-isu yang sebenarnya lebih berkaitan dengan tugas kepolisian atau instansi (San/Red)

