Di Hadapan Komisi II DPR, Wamendagri Paparkan Reformasi Digital Keuangan Daerah

Jakarta, Mediantara.co.id Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem berbasis teknologi. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025), Ribka menjelaskan bahwa upaya tersebut dijalankan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi dan dikendalikan langsung dari pusat.

Di hadapan anggota DPR RI, Ribka memaparkan bahwa SIPD menjadi instrumen utama Kemendagri dalam mengawasi seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Sistem ini, kata dia, dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana transfer dari pusat yang jumlahnya cukup besar. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan turut diawasi melalui sistem ini, dengan rincian pendapatan yang bersumber dari PAD, dana transfer pusat, serta sumber sah lainnya.

Belanja daerah sendiri mencakup berbagai sektor penting seperti belanja operasional, modal, tak terduga, hingga transfer antar daerah. Sementara pembiayaan daerah melibatkan komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Melalui SIPD, semua elemen ini terekam dan terpantau secara real-time, memudahkan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun DPR.

Dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI itu, Wamendagri didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni. Dalam keterangannya, Agus mengungkapkan bahwa Kemendagri juga aktif membina pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), namun diakuinya masih ada ruang untuk penguatan kelembagaan.

Agus menyoroti bahwa pembinaan BUMD masih dilakukan oleh pejabat eselon III, padahal BUMD memegang aset dan potensi ekonomi daerah yang besar. Ia pun mendorong adanya peningkatan status kelembagaan pembina BUMD agar peran strategisnya dalam mendongkrak pendapatan daerah dan pelayanan publik bisa dioptimalkan.

Rapat bersama Komisi II DPR RI ini menjadi momentum penting dalam mempertegas langkah pemerintah dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *