
Takengon| mediantara.co.id.| – Seorang perempuan muda, MW (22), mengaku menjadi korban upaya pelecehan seksual oleh pengendara motor di Jalan arah Bale atu menuju Pante Raya, tepatnya di depan Batalyon 114 Satria Musara. (22/09/2025)
Kejadian ini berlangsung pada sekitar pukul 15.30 WIB . MW bercerita, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor menuju Simpang Balik. Tiba-tiba, sebuah sepeda motor jenis NMAX berwarna pink mendekat dari arah kanan dan pengendaranya mencoba melakukan pelecehan terhadap dirinya.
“Beruntung saya sempat menghindar dan mampu mengendalikan motor. Saya langsung meminta pertolongan, pelaku kemudian kabur,” ungkap MW,
Korban menyatakan bahwa ia tidak sempat melihat plat nomor kendaraan pelaku karena dalam kondisi panik .
Tidak hanya MW, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami kejadian serupa di lokasi yang sama setelah postingan tersebut beredar. Seorang perempuan lain, SW, mengaku menjadi korban dengan modus dan deskripsi pelaku yang sama seminggu sebelumnya.
“Aku juga korbannya beberapa hari yang lalu, arah batalyon pakai Honda yang sama juga,” ujar SW. Korban lainnya, LS, menuliskan bahwa ia nyaris menjadi korban. “Pokoknya sangking kurang ajarnya, dia ngikutin aku sampai tiga kali bolak-balik mutar. Habis itu di-sengaja dilepasnya plat BL-nya,” tulis LS
Kasus kekerasan seksual di ruang publik, termasuk di jalanan, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 12 UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun .
Masyarakat, khususnya pengguna jalan, diimbau untuk selalu waspada dan aktif membangun budaya saling jaga di ruang publik. Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan, disarankan untuk berani bertindak, bicara, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib .
