Pensiunan Guru TK Terjerat Tuntutan Pengembalian Gaji Rp 75 Juta, Keterlambatan Informasi Jadi Sumber Masalah

Jambi – Mediantara.co.id Asniati (60), seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, dihadapkan pada tuntutan mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta kepada negara.

Kejadian ini mencuat setelah ditemukan bahwa Asniati terus menerima gaji selama dua tahun setelah mencapai usia pensiun yang seharusnya pada 58 tahun.

Asniati, yang tinggal di RT 11 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui usia pensiun bagi seorang guru adalah 58 tahun. Selama dua tahun terakhir, ia tetap mengajar tanpa ada pemberitahuan mengenai masa pensiunnya.

“Saya tidak pernah diberitahu bahwa usia pensiun untuk seorang guru adalah 58 tahun. Selama dua tahun ini, saya terus mengajar seperti biasa,” ungkap Asniati dengan nada penuh keprihatinan.

Masalah ini mencuat ketika Komisi I DPRD Muaro Jambi memanggil Asniati untuk mengklarifikasi adanya kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun, pada Senin (01/7/2024).

Asniati menjelaskan bahwa pada tahun 2023, ia telah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, dan berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh staf BKD. Namun, beberapa bulan yang lalu, saat ia menanyakan perkembangan berkasnya, ia mendapatkan informasi mengejutkan bahwa ia harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Seperti dilansir Detik.com, dikutip (04/6/2024).

“Saya diberitahu oleh BKD bahwa saya harus mengembalikan uang Rp 75 juta karena telah menerima gaji selama dua tahun setelah usia pensiun,” kata Asniati.

Asniati menjelaskan bahwa ia mengira usia pensiun adalah 60 tahun, sesuai informasi yang ia dapatkan. Namun, Kepala Bidang Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, menegaskan bahwa Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun karena jabatannya sebagai guru TK termasuk dalam kategori fungsional umum, bukan fungsional tertentu yang pensiunnya di usia 60 tahun.

“Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, beliau masuk dalam jabatan fungsional umum, jadi pensiunnya di usia 58 tahun. Jika jabatannya fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun,” terang Herawati.

Asniati menyatakan ketidakmampuannya untuk mengembalikan uang sebesar itu. “Saya tidak sanggup mengembalikan uang sebanyak itu,” katanya dengan sedih.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara instansi pemerintah dan para pegawai. Kurangnya sosialisasi mengenai batas usia pensiun dan prosedur administrasi yang tepat menjadi akar masalah yang berdampak besar bagi Asniati.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem informasi dan manajemen kepegawaian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administratif.

Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan dan dukungan terhadap para pensiunan yang telah mengabdikan hidup mereka untuk pendidikan dan pelayanan publik. (Syaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *