Dugaan Perencanaan Pembunuhan Ustad di Makassar, Kuasa Hukum Desak Penindakan Terhadap Pelaku Utama

Makassar – Mediantara.co.id Dugaan perencanaan pembunuhan terhadap seorang ustad terjadi di kediamannya di Jalan Mappala, Rappocini, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Peristiwa ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah menetapkan beberapa terduga pelaku sebagai tersangka. Namun, menurut kuasa hukum korban JBL, Wawan Nur Rewa, pelaku utama masih berkeliaran di Mapolda Sulawesi Selatan.

“Yang saya laporkan ini perempuan inisial NB dan kawan-kawannya. Malam itu, puluhan orang melancarkan aksinya di kediaman klien kami. Sekarang yang diamankan hanyalah kawan-kawan tersangka, sedangkan pelaku utama belum ada penindakan,” tutur Wawan kepada wartawan pada Minggu, 7 Juli 2024 sore, di Kantor Misi Keadilan Law Firm, Jalan Mallengkeri Raya.

Wawan mengaku heran lantaran pelaku utama masih bebas. Dalam analisanya, ia merasa situasi tersebut menunjukkan adanya keistimewaan terhadap pelaku utama.

“Saya heran kenapa pelaku utama masih berkeliaran, sedangkan rekan-rekannya sudah diamankan. Dalam analisis kami, seolah menggambarkan begitu istimewanya pelaku utama ini di hadapan hukum,” cetus jebolan aktivis itu.

Kuasa hukum korban melaporkan inisial NB, yang disinyalir kuat sebagai dalang peristiwa penyerangan ini, pada 6 Juni 2024 malam ke Polda Sulsel. Wawan mengaku awalnya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada Polda Sulsel. Namun, setelah mengikuti rangkaian proses penyelidikan, ia mencurigai adanya potensi lain dalam kedudukan terlapor NB.

“Dari awal kami sudah percayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun, kami juga mengikuti dari belakang rangkaian penyelidikan. Seiring waktu, kami menganalisis adanya potensi arah lain untuk status terlapor inisial NB itu. Jadi, kami anggap perlu antisipasi dan saran pentingnya belajar arti facta sunt potentiora verbis dalam rekonstruksi hukum,” tegasnya.

Ia berharap agar pelaku utama segera diamankan dan seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan dapat diseret ke pengadilan.

“Kemudian limpahkan saja kepada kejaksaan jika sudah memenuhi syarat, lalu biarkan pengadilan yang menghukum dan mengadili perbuatan para pelaku. Kami juga minta kejaksaan segera meneliti dan mendalami hasil penyelidikan ini apakah ada motif dugaan perencanaan pembunuhan atau motif lain, karena penting memisahkan konflik pribadi pelaku atau korban dengan hasil perbuatan, agar tidak ada pelaku atau tersangka yang ketinggalan. Seret saja semua yang ikut serta jika sudah memenuhi unsur, jangan tebang pilih,” tutup Wawan Nur Rewa. (Syaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *