Jember – Mediantara.co.id | Menjelang Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2024, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember mengadakan talkshow bertajuk “Eksistensi Peran Kritis Kaum Muda di Jember: Kawal Pilkada Damai, Adil, dan Beradab.” Acara yang digelar pada Kamis, (26/09/2024) di Kafe Tebing Botani, dihadiri oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari delegasi HMI se-Jember serta kelompok pemuda lainnya.
Acara dibuka oleh Ketua Umum HMI Jember, Ikhlasun Malik Fajar, yang menekankan pentingnya peran pemuda dalam mengawal demokrasi lokal. Kemudian, Wakapolres Jember, Kompol Jimmy Heriyanto Manurung, bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Jember, Feri Agus Rudianto, serta perwakilan Bawaslu, Ummul Mu’minat, turut memberikan pemaparan mengenai peran dan tantangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas Pilkada mendatang.
Dalam sesi diskusi, Muslim, salah satu kader HMI, menyoroti peran vital KPU dan Bawaslu dalam memastikan terselenggaranya Pilkada yang bersih dan berkualitas. “Pilkada adalah perwujudan demokrasi. Maka harus berjalan damai, jujur, dan adil. Faktor terbesar kelancaran Pilkada adalah penyelenggara pemilu.
Bagaimana gambaran profesionalisme dan integritas KPU serta Bawaslu di Pilkada 2024? Kita tidak ingin kejadian Pilkada Jember 2020 terulang, di mana seluruh komisioner KPU diberi sanksi oleh DKPP,” ujar Muslim, merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pernah memberikan sanksi kepada komisioner KPU Jember.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Jember, Aufa Almubdi, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kritis di kalangan mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga demokrasi yang amanah dan berkualitas.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang proses Pilkada, tetapi juga membuka ruang dialog antara mahasiswa dan narasumber yang kompeten di bidangnya,” ungkap Aufa.
Dalam konteks Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, harus bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Kegagalan dalam menjalankan tugas mereka dapat berujung pada sanksi, baik berupa peringatan maupun pemberhentian, yang diatur oleh DKPP demi menjaga kualitas demokrasi.
Pilkada 2024 mendatang menjadi ujian bagi KPU dan Bawaslu Jember untuk memperbaiki reputasi dan menunjukkan komitmen terhadap demokrasi yang adil dan beradab. (Fajar)

