Bima Arya Umumkan Sanksi bagi Bupati Indramayu Lucky Hakim usai Perjalanan Tanpa Izin ke Luar Negeri

Jakarta, Mediantara.co.id Pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi rampung dan berujung pada penjatuhan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menyusul perjalanannya ke Jepang pada awal April lalu tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025), mengungkapkan bahwa Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Sanksi tersebut mewajibkan Lucky hadir minimal satu hari setiap pekan di kantor Kemendagri, mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Bina Keuangan Daerah, hingga Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Materi pembinaan disusun secara khusus sesuai tugas kepala daerah dan jadwalnya akan ditetapkan oleh Sekjen Kemendagri. Sanksi akan mulai berlaku minggu depan.

Menurut Bima, sanksi ini dijatuhkan setelah Tim Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan intensif selama sepekan dan memeriksa sembilan orang saksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Lucky Hakim tidak memahami adanya aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin bagi kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri, tanpa memandang alasan atau tujuan. Meski demikian, pemeriksaan memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, sehingga tidak ditemukan pelanggaran dalam aspek pembiayaan.

Bima Arya menekankan pentingnya kepala daerah memahami dan mematuhi seluruh prosedur administrasi, terutama yang berkaitan dengan izin ke luar negeri. Ia mengatakan Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mempertegas aturan ini. Selain itu, ia meminta agar Lucky Hakim tetap menjalankan tugas sebagai bupati secara optimal dan membagi tanggung jawab secara proporsional dengan wakil bupati dan jajaran Pemkab Indramayu, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Momentum konferensi pers ini turut disorot karena kedatangan Wamendagri Bima Arya yang tiba menumpang angkutan umum di tengah hujan deras. Langkah tersebut sontak mencuri perhatian awak media. Bima mengatakan, penggunaan transportasi publik menjadi pilihan yang rasional dan efisien, serta dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.

Melalui sanksi ini, Kemendagri berharap seluruh kepala daerah dapat menjadikan kasus Lucky Hakim sebagai pembelajaran agar lebih disiplin, memahami prosedur, dan fokus menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik dan pengawal agenda pembangunan nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *