Surabaya, Mediantara.co.id – Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kontribusi devisa terhadap perekonomian nasional. Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan strategis pemerintah, Desk Koordinasi yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan yang melibatkan sekitar 150 pelaku usaha ekspor dan impor ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan DHE SDA. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari langkah kolektif berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara serta mengatasi kebocoran yang selama ini mengurangi potensi pendapatan negara.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 menjadi payung hukum baru yang mengatur kewajiban eksportir sektor sumber daya alam untuk memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini diperkuat oleh terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 mengenai DHE dan Devisa Pembayaran Impor, serta Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 yang menetapkan jenis barang ekspor SDA yang wajib menyetor DHE ke dalam sistem keuangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber antara lain Hendik Sudaryanto dari Bank Indonesia, Eko Harjanto dari Kemenko Perekonomian, Supriyanto dari Kejaksaan Agung, dan Pantjoro Agoeng dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka memaparkan berbagai aspek kebijakan, mulai dari teknis pelaksanaan hingga aspek penegakan hukum.
Baca Juga Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap
Supriyanto, Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku anggota Tim Sekretariat Desk Koordinasi, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan DHE sebagaimana diatur dalam Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Penegakan hukum ini diperlukan untuk menjamin kepatuhan eksportir sekaligus melindungi kepentingan fiskal negara.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga lain dalam satu forum Pokja DHE. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya tata kelola devisa yang baik, sekaligus berperan aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan devisa hasil ekspor. (Imam/Red)