
Takengon|mediantara.co.id| – Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah kembali diguncang oleh dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas rapi dalam bentuk iuran komite sekolah. Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) menuding praktik ini berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan SMA Negeri 1 Takengon sebagai sorotan utama.
Koordinator AMG, Mulyadi dalam pernyataannya menegaskan bahwa pungutan yang seharusnya bersifat sukarela telah berubah menjadi beban wajib yang mencekik orang tua siswa. “Ini jelas melanggar semangat Pergub Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang dirancang untuk melindungi masyarakat, khususnya siswa, dari praktik pungutan liar,” tegasnya. (15/11/2025)
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Takengon Konadi Lingga, membenarkan adanya pemungutan iuran. Namun, ia menekankan bahwa sifatnya sukarela dan tidak mengikat. “Bahkan jika ada siswa yang mengajukan surat kompensasi, pihak sekolah siap memberikan keringanan,” ujarnya.
Pihak sekolah berdalih bahwa dana Bos dari pemerintah tidak cukup untuk menunjang berbagai program. Dana komite, menurutnya, digunakan untuk mendanai program sekolah dan aktivitas siswa, baik ekstrakurikuler di dalam maupun luar daerah. “Mengandalkan dana BOS saja kurang efektif dan bisa kurang, sehingga perlu tambahan dari iuran per siswa,” jelasnya.
Sekolah juga mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan. Aturan ini membedakan antara ‘pungutan’ yang bersifat wajib dan mengikat, dengan ‘sumbangan’ yang sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Namun, AMG menolak dalih tersebut dan menegaskan bahwa praktik ini secara tegas telah melanggar aturan yang lebih spesifik, yaitu Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Dengan adanya pungutan yang disebut mencapai Rp 100.000 per bulan per siswa, dikali 887 siswa data 2025. perbulan saja mencapai 88.700.000 dikali 12 bulan hampir menyentuh 1.064.400.00 M per tahun
AMG menilai praktik ini telah mengancam komitmen pendidikan gratis di Aceh dan mencekik ekonomi keluarga. “Ini bukan lagi sumbangan sukarela, melainkan pungutan liar yang dilegalisasi,” sanggah Koordinator AMG.
“Kami meminta Pemerintah Aceh turun tangan. Jangan biarkan pendidikan yang mulia ini menjadi ajang bisnis yang merusak integritas dan masa depan anak bangsa di Aceh Tengah,” pungkasnya.
