Kevin Prayoga Tegaskan SK dan Klaim Aset Hoaks, PB PII Sebut Muktamar Palembang Ilegal

Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2026–2028, Kevin Prayoga, menegaskan bahwa informasi mengenai klaim SK Kemenkum, akta notaris, serta aset organisasi yang dikaitkan dengan kegiatan muktamar di Palembang merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Kevin menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada proses resmi dan sah yang mengalihkan dokumen legal maupun aset organisasi sebagaimana di klaim pihak tertentu.

“Kami tegaskan bahwa klaim penyerahan SK Kemenkum, akta notaris, maupun aset PB PII adalah hoaks. Tidak pernah ada proses resmi yang dilakukan melalui mekanisme organisasi maupun hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi tersebut berpotensi menyesatkan kader dan publik serta menciptakan kegaduhan internal organisasi.

“Informasi yang tidak berdasar ini sangat merugikan organisasi dan berpotensi menimbulkan disinformasi. Kami meminta semua pihak bertanggung jawab dan menghentikan penyebaran narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kevin.

PB PII, lanjutnya, akan mengambil langkah organisasi maupun hukum untuk menjaga integritas kelembagaan dan melindungi aset organisasi dari klaim sepihak.

“Kami siap menempuh langkah yang diperlukan untuk memastikan legalitas organisasi tetap terjaga. PB PII berdiri di atas aturan, bukan klaim sepihak,” pungkas Kevin.

PB PII mengimbau kader di seluruh Indonesia agar tetap merujuk pada informasi resmi organisasi serta tidak mudah mempercayai klaim yang beredar tanpa verifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *