Mendagri Siapkan Sanksi dan Penghargaan untuk Pemda Terkait Pembebasan Retribusi MBR

Jakarta, Mediantara.co.id Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan akan menyiapkan skema penghargaan dan sanksi terhadap pemerintah daerah (Pemda) yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam waktu dekat, Mendagri berencana menggelar pertemuan virtual dengan Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut secara serius.

Kebijakan penghapusan retribusi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian yang ditetapkan pada 25 November 2024. Tito menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap kelompok masyarakat kecil yang sering kali terbebani oleh pungutan daerah.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian PKP, Selasa (22/4/2025), Tito menyebut Pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi tersebut dan menerapkannya secara efektif akan mendapat bentuk penghargaan khusus. Penghargaan bisa berupa piagam, piala, hingga kemungkinan insentif fiskal jika mendapatkan dukungan dari Kementerian Keuangan.

Sebaliknya, bagi daerah yang belum merespons atau lamban dalam menindaklanjuti kebijakan ini, Mendagri menyiapkan sanksi administratif berupa surat teguran. Ia juga menegaskan bahwa data ketidakpatuhan tersebut akan diumumkan secara terbuka ke publik sebagai bentuk dorongan transparansi dan pemacu kompetisi sehat antarwilayah.

Mendagri juga menyoroti sejumlah alasan yang mungkin menjadi hambatan bagi kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan, mulai dari lemahnya political will hingga kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, ia menilai alasan-alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi upaya perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Menurutnya, Pemda masih memiliki banyak alternatif untuk menggali sumber PAD tanpa harus membebani MBR dengan biaya tambahan. Ia berharap kepala daerah bisa lebih bijak dan visioner dalam menyikapi kebijakan nasional yang berpihak kepada rakyat kecil, terutama dalam sektor perumahan dan hunian yang layak.

Dengan adanya skema penghargaan dan sanksi ini, pemerintah pusat berharap dapat mempercepat realisasi kebijakan di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *