Jember, Mediantara.co.id – Organisasi Kepemudaan Kabupateb Jember yang terdiri dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM), PMII Jember melontarkan protes keras terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI Komisi III. Mereka menilai rancangan aturan ini berbahaya karena bisa menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbody dengan kewenangan nyaris tak terbatas.
Dalam diskusi publik bertajuk “Catatan Kritis R-KUHAP: Harmoni vs Hegemoni” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Kamis (27/2/2025), IMM Jember dengan tegas meminta DPR menunda pembahasannya. Ketua Umum PC IMM Jember, Dwi Noufal Zakariya, S.P., menyebut sejumlah pasal dalam R-KUHAP dapat merusak keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Salah satu poin yang paling disoroti adalah Pasal 12 Ayat (8) dan (11), yang memberi kewenangan bagi masyarakat untuk melaporkan kasus ke Kejaksaan jika dalam 14 hari laporan mereka di Kepolisian tak direspons. Selain itu, Pasal 111 Ayat (2) memungkinkan Jaksa mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi.
“Kewenangan yang terlalu luas ini bisa menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu dominan. Bukannya memperkuat sistem hukum, ini malah bisa membuka celah intervensi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Dwi Noufal.
Menurutnya, prinsip dominus litis yang melekat pada Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak diterjemahkan sebagai dominasi absolut dalam proses peradilan. Jika Kejaksaan diberi kendali terlalu besar, dikhawatirkan lembaga ini akan menjadi alat politik yang bisa mengancam keadilan bagi rakyat.
Lebih jauh, IMM Jember menegaskan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian harus bekerja dalam harmoni, bukan saling tumpang tindih dalam kewenangan. “Kalau Jaksa bisa ikut menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kita sedang menciptakan jalan bagi intervensi yang tidak sehat dalam sistem hukum kita,” tambahnya.
Atas dasar itu, OKP Jember mengajukan dua tuntutan:
1. DPR RI Komisi III harus menunda pembahasan R-KUHAP dan melakukan kajian ulang secara lebih mendalam.
2. Meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan sistem hukum.
IMM Jember menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru dalam melakukan revisi hukum. “Jangan sampai niat memperbaiki malah merusak. Jika aturan ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin runtuh!” pungkasnya. (Red)

