Jakarta – Mediantara.co.id Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gayo Jakarta (AMPG) menggelar aksi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan mendesak pemberhentian Ir. Mirzuan, MT, yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tengah. Pada Kamis, (02/05/2024).
Aksi ini dipimpin oleh Andre sebagai koordinator, aspirasi AMPG disampaikan secara langsung kepada pihak Kemendagri. Dalam pernyataan yang disampaikan, AMPG mengungkapkan sejumlah alasan mengapa mereka mendesak pemberhentian Ir. Mirzuan, MT sebagai PJ Bupati Aceh Tengah:
- Ir. Mirzuan, MT dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik selama lebih dari setahun sejak 22 Desember 2022 hingga 2 Mei 2024. Kritikan dan kekecewaan masyarakat atas kepemimpinannya terus bermunculan.
- Ir. Mirzuan, MT dianggap tidak profesional dalam memimpin Aceh Tengah, terutama dalam mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertentangan dengan Pasal 10 poin b UU Nomor 5 tahun 2014 yang menuntut pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Ir. Mirzuan, MT dihadapkan pada berbagai permasalahan serius seperti defisit anggaran dan over kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Mulie Jadi.
- Ir. Mirzuan, MT dinilai gagal menjaga stabilitas politik dan birokrasi pasca rivalitas dengan Sekda Aceh Tengah dalam perebutan kursi PJ Bupati.
- Masalah lainnya termasuk penyelamatan ekosistem Danau Laut Tawar dan lemahnya penegakan Syariat Islam di Aceh Tengah.
- Terdapat kerusakan infrastruktur jalan di kawasan perkotaan dan kurangnya optimalisasi fasilitasi dukungan penyelenggaraan Pemilukada Serentak.
- PJ Bupati juga dinilai belum mampu menyelesaikan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Ir. Mirzuan, MT juga diingatkan akan ancaman perubahan iklim terhadap ketahanan dan keberlanjutan kopi Arabica Gayo.
- AMPG mempertanyakan kemampuan Ir. Mirzuan, MT dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, terutama setelah perseteruan dengan Sekda Subhandy semakin mempersulitnya.
Dalam aksi tersebut, AMPG secara resmi menyerahkan permohonan pemberhentian Ir. Mirzuan, MT sebagai PJ Bupati Aceh Tengah kepada pihak Kemendagri melalui loket surat. AMPG berharap pihak Kemendagri dapat segera mengambil langkah yang diperlukan dalam menanggapi tuntutan mereka.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan ke Mendagri pada aksi tadi,” ujar Koordinator Aksi, Andre Dalam orasinya.
Pantauan Mediantara.co.id di lapangan, mereka secara tegas menuntut pemberhentian Ir. Mirzuan, MT dari jabatannya sebagai PJ Bupati Aceh Tengah, dengan mengungkapkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat akibat kepemimpinan yang dinilai kurang efektif.
Aksi tersebut memberikan dorongan kepada pihak Kemendagri dan pemerintah pusat untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat, menegaskan keinginan kuat untuk melihat perubahan positif dalam kepemimpinan daerah mereka. (Red)