Aceh – Mediantara.co.id Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) mengatakan dugaannya terkait pungli yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bener Meriah ke kontraktor di kabupaten tersebut.(Bener meriah, (02/05/2024).
Menurut Sadra informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bagi sejumlah pengusaha cukup mengejutkan, setelah pengusaha Galian C telah membayar sesuai ketentuan Perbup, namun di lain sisi para kontraktor tetap membayar Pajak Galian C ke Daerah.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Bab V pasal 6 dan pasal 7 menerangkan ketentuan pembayaran pajak tembaga bukan mineral (Galian C), namun info yang kami dapat, rekan-rekan pengusaha kontruksi dan dana desa ini tetap harus membayar tagihan galian C” Kata Sadra.
Berdasar info yang kami dapat, Ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu, artinya pungli berjamaah ini harus dihentikan” Lanjut Sadra
Koordinator YAC ini juga mengaku akan segera melaporan pihak terkait agar pelaku pungli ini segera diproses secara hukum.
Kami sudah menyiapkan dokumen yang di butuhkan, baru nanti kami serahkan ke pihak berwajib, dengan harapan ini segera diproses secara hukum dan memanggil pelaku yang bertanggung jawab untuk ini” harap Sadra (Syaf/Red)