Aceh – Mediantara.co.id Kontroversi tentang praktik pungutan liar (pungli) terhadap kontraktor Galian C di Kabupaten Bener Meriah mengemuka, memicu respons keras dari pihak terkait. Salah satunya Sadra Munawar Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) menilai bahwa ada dugaan pungli di lingkup bener meriah.
Menurut Kabid Pendapatan BKPA Bener meriah, menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada kontraktor Galian C di kabupaten Bener Meriah
Pemerintah daerah merasa tidak pernah melakukan pungli dalam bentuk apapun dalam waktu yang cukup lama kepada pihak kontraktor yang disebut dalam rilis Sadra Munawar kepada media tersebut
Pemerintah daerah tetap pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Bab V pasal 6 dan pasal 7 menerangkan ketentuan pembayaran pajak tembaga bukan mineral (Galian C) juga diperkuat oleh Qanun Bener meriah Nomor 2 tahun 2011 pasal pasal 6,7,8 tentang penetapan, besaran, dan keberatan besaran pajak
“Kami juga telah memberitahukan secara rutin surat kepada pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Bener Meriah tentang pemungutan tarip pajak MBLB tersebut'” ungkapnya.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap kontraktor tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Lebih lanjut, PJ. Bupati melalui Kabid Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BKPA) Bener Meriah menegaskan bahwa tuduhan tentang dugaan pungli tersebut tidak berdasar dan tidak benar. Mereka berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini melalui diskusi dan negosiasi bersama dengan semua pihak terkait.
“Tudingan tentang praktik pungutan liar di daerah kami adalah tidak benar,” ujar Lubis, Kabid Pendapatan BKPA Bener Meriah. “Kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui dialog dan kolaborasi yang konstruktif.” Harapnya.
Dengan demikian, sementara isu pungli terus menjadi sorotan di Bener Meriah, pihak berwenang berusaha untuk menegaskan bahwa mereka bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur yang legal dan transparan. (Wardimed/Red)

