Civitas Akademika FK Unair Bangkit! Menolak Pemberhentian Prof. Budi Santoso, Simbol Perjuangan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Surabaya – Mediantara.co.id Civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) menggelar aksi damai bertajuk “Save Prof. BUS, Save Dokter Indonesia” pada Kamis (04/7/2024), sebagai bentuk protes atas pemberhentian mendadak Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair.

Pemberhentian ini diduga kuat terkait dengan kritik tajam yang dilayangkan Prof. Budi terhadap kebijakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang berencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Aksi ini berlangsung di Lapangan FK Unair, dan dihadiri oleh sejumlah dokter, guru besar, serta berbagai elemen civitas akademika baik dari internal maupun eksternal FK Unair. Para peserta aksi mengenakan jas putih dan membawa spanduk serta karangan bunga sebagai simbol solidaritas.

Kritik Terhadap Kebijakan Dokter Asing

Prof. Budi Santoso, yang dikenal kritis terhadap kebijakan-kebijakan kesehatan pemerintah, secara tegas menolak rencana mendatangkan dokter asing.

Kebijakan tersebut dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur persyaratan ketat bagi tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia. Dalam pernyataannya, Prof. Budi menyebutkan bahwa kebijakan ini dapat merugikan dokter lokal dan mengancam kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Tuntutan Aksi Damai

Dalam orasinya, dr. Yan Efrata Sembiring, Sp. BTKV, menegaskan bahwa pemberhentian Prof. Budi melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Pemberhentian Prof. BUS dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi, kami anggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia serta nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Civitas akademika FK Unair menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Menolak pemberhentian Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

2. Menuntut pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.

3. Meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memperbaiki nama baik Budi Santoso.

Dasar Hukum Pemberhentian

Prof. dr. Med. Ito Puruhito, MD, FICS, FAMM, menyampaikan bahwa pemberhentian Prof. Budi tidak sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah tentang Statuta Unair tahun 2014. Pasal tersebut mengatur bahwa dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan dalam kondisi tertentu seperti berakhir masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipidana penjara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, Budi Santoso masih memenuhi syarat untuk tetap menjabat sebagai dekan.

Solidaritas dan Dukungan

Aksi damai ini tidak hanya diikuti oleh civitas akademika FK Unair, tetapi juga mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan. Mantan Rektor Unair, dr. Puruhito, turut hadir dan menyampaikan dukungannya.

“Di sini saya berdiri sebagai warga FK Unair, selain juga sebagai mantan rektor, saya hari ini sangat berduka cita mendengar apa yang telah diputuskan Rektor Unair terhadap dekan kita Profesor Bus,” ujarnya.

Puluhan karangan bunga memenuhi halaman FK Unair sebagai simbol dukungan untuk Prof. Budi. Pesan-pesan yang tertulis di karangan bunga tersebut menyuarakan keprihatinan atas hilangnya kebebasan berpendapat dan mendukung kembalinya Prof. Budi ke jabatannya

Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair memicu reaksi keras dari civitas akademika yang melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi.

Aksi damai yang digelar menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pemberhentian ini, serta menolak kebijakan mendatangkan dokter asing yang dianggap merugikan tenaga medis lokal.

Dengan aksi ini, civitas akademika FK Unair berharap dapat memulihkan nama baik Prof. Budi Santoso dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam menyampaikan pendapat demi kemajuan dunia kedokteran di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *