Kendari – Mediantara.co.id Seorang oknum polisi di Sulawesi Tenggara kembali mencoreng institusi kepolisian. Setelah sebelumnya seorang anggota Propam Polda Sultra digerebek sedang berselingkuh dengan istri orang di sebuah hotel, kini seorang oknum polisi lainnya kembali dilaporkan atas kasus yang serupa.
Kasus terbaru melibatkan Brigadir LOQ, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit. Resnarkoba) Polda Sultra, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan wanita berinisial SA, istri dari Hasrul. Dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah Hasrul menemukan percakapan mesra di ponsel istrinya.
Hasrul, yang kecewa dengan tindakan istrinya, melaporkan Brigadir LOQ ke Propam Polda Sultra. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Pengaduan Propam (SPSP2) nomor: SPSP2/53/IX/2024/YANDUAN.
“Saya melaporkan ke Propam sejak tanggal 2 September 2024 bersama bukti-bukti. Saya berterima kasih laporan saya langsung diterima,” ujar Hasrul pada Kamis (19/09/2024).
Menurut Hasrul, pengaduannya bukan tanpa dasar. Ia menilai tindakan Brigadir LOQ telah melewati batas, dan sebagai anggota kepolisian, harus ada tindakan tegas yang diambil. “Langkah ini saya ambil karena dia (Brigadir LOQ) adalah polisi, dan saya rasa sudah tepat melaporkan ke Propam,” jelasnya.
Hasrul juga menjelaskan bahwa selama beberapa waktu ia sudah mencurigai perilaku istrinya, terutama saat pulang kerja dan menemukan istrinya terlihat panik ketika menerima telepon. Setelah memeriksa ponsel SA, Hasrul menemukan percakapan yang mengonfirmasi adanya hubungan gelap tersebut.
“Saya sempat memeriksa ponsel istri dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan perselingkuhan antara mereka berdua,” kata Hasrul. Ia juga menemukan rekaman percakapan antara Brigadir LOQ dan salah satu iparnya yang mengakui hubungan tersebut.
Diketahui, Brigadir LOQ dan SA pernah memiliki hubungan asmara sebelum SA menikah dengan Hasrul. Dugaan perselingkuhan ini terjadi saat Hasrul bekerja di luar kota selama sekitar dua bulan, serta ketika ia pulang ke kampung halaman selama satu bulan dari awal Juni hingga akhir Agustus 2024.
Saat ini, Hasrul menunggu hasil penyelidikan dari Propam Polda Sultra dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius. “Saya percaya pihak Propam akan memberikan ketegasan hukum atas pelanggaran kode etik semacam ini,” tutup Hasrul.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Brigadir LOQ dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri harus menjaga kehormatan dan martabat institusi serta menjalankan tugas dengan integritas.
Selain itu, dugaan perselingkuhan ini juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan pasangannya dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Propam Polda Sultra berwenang menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rh)