Jakarta, Mediantara.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan tim medis sebagai bagian dari Task Force Crisis Center–Emergency Medical Team (TCK–EMT) Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi para korban gempa bumi yang mengguncang wilayah Naypyitaw, Myanmar. Tim medis yang berasal dari personel Dokkes Polri ini telah melayani lebih dari 1.100 warga terdampak hingga Jumat, (11/4/2025).
Dalam pernyataan resminya, Irjen Pol. Dr. dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI., Subsp.IC(K)., M.Kes, selaku Kapusdokkes Polri, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam misi ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Indonesia terhadap solidaritas regional dan pelaksanaan mandat hukum kemanusiaan internasional.
“Atas nama Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Dokkes Polri yang tergabung dalam TCK-EMT Indonesia atas dedikasi dan ketulusan mereka dalam memberikan bantuan medis kepada para korban gempa di Myanmar,” ujarnya.
Tim medis Polri yang ditugaskan meliputi dr. Aullia Dewi, Sp.EM dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, IPTU dr. Wahyu Aprianto dari Pusdokkes Polri, serta Briptu Satia Sangga Arip dan Briptu Rifaldi Eka Putra dari Rumkit Bhayangkara Tingkat I dan Pusdokkes Polri. Mereka bertugas di Oattara Thiri Township Hospital, Naypyitaw, dengan cakupan layanan yang mencakup unit gawat darurat, rawat jalan, kesehatan anak, bedah minor, pelayanan kebidanan, farmasi, laboratorium dasar, dan pemeriksaan X-ray.
Hingga 10 April 2025, tim telah menangani sebanyak 1.104 pasien dengan keluhan terbanyak berupa hipertensi, nyeri otot (myalgia), dan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Layanan ini diberikan melalui lima tenda medis operasional, yang dilengkapi dengan fasilitas instalasi gawat darurat dan farmasi lapangan.
Menurut Irjen Pol. Asep, pengiriman tim medis Polri ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional, yang mengatur bahwa bantuan terhadap korban bencana alam adalah kewajiban moral dan hukum komunitas internasional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta Resolusi Majelis Umum PBB tentang Koordinasi Bantuan Kemanusiaan Darurat.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga hukum dan ketertiban, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam pemenuhan tanggung jawab global terhadap perlindungan nyawa dan pemulihan pascabencana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian dari mekanisme solidaritas kemanusiaan internasional melalui pendekatan kolaboratif dan cepat tanggap. Misi seperti ini, menurutnya, memperkuat peran Polri dalam diplomasi kemanusiaan dan menunjukkan kesiapan Indonesia sebagai negara yang aktif dalam aksi kemanusiaan lintas batas.
“Keberhasilan tim TCK–EMT Indonesia adalah bukti bahwa bangsa ini siap hadir di tengah krisis, membawa harapan, menyembuhkan luka, dan mengembalikan martabat kemanusiaan yang terdampak bencana. Ini adalah nilai universal yang harus terus kita junjung tinggi,” tutupnya.
Langkah Polri dalam misi ini menjadi catatan penting dalam diplomasi kemanusiaan Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan solidaritas global. (Red)



