Tersandung Kasus Besar, Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tidak Ditahan

Jakarta, Mediantara.co.id Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang dituduhkan menghambat proses pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pers terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kejaksaan demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Langkah konkret Dewan Pers ditunjukkan melalui kunjungan langsung ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, untuk menemui Jaksa Agung dan membahas penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar. Dua hari setelahnya, pada Kamis, 24 April 2025, giliran perwakilan Kejaksaan Agung yang mendatangi kantor Dewan Pers. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan berkas perkara yang menjerat Tian Bahtiar.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan akan meneliti secara saksama berkas perkara yang diserahkan oleh Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa proses telaah membutuhkan waktu dan ketelitian agar dapat dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar Dewan Pers. Namun demikian, Dewan Pers menjamin akan menyampaikan hasil analisis secara terbuka kepada publik dan semua pihak terkait secepatnya.

Dalam pernyataannya, Ninik Rahayu juga meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar demi mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Dewan Pers. Permintaan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta memberi ruang yang adil bagi penyelesaian kasus yang turut menyentuh aspek kehidupan pers nasional.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Keduanya sepakat bahwa penanganan perkara semestinya tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kapuspenkum Harli Siregar, yang menuturkan bahwa kasus ini tidak berkaitan langsung dengan produk jurnalistik atau isi pemberitaan yang diterbitkan oleh JakTV.

Untuk mendorong sinergi yang lebih kokoh antara aparat penegak hukum dan dunia pers, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kesepahaman serupa sebelumnya telah dibangun Dewan Pers bersama institusi Polri dan Mahkamah Agung sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga batas kewenangan dan perlindungan hukum terhadap jurnalisme profesional.

Kasus Tian Bahtiar membuka ruang refleksi penting tentang hubungan antara profesi jurnalis, perusahaan media, dan sistem hukum di Indonesia. Di tengah sorotan publik, Dewan Pers berupaya memastikan bahwa setiap proses hukum yang menyangkut insan pers dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *