Polemik Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Teten Masduki: Perda yang Melarang Harus Ditinjau Ulang

Jakarta – Mediantara.co.id Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menegaskan tidak ada rencana untuk melarang warung Madura dan toko kelontong di Bali agar tidak buka selama 24 jam. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kabar yang sempat beredar luas mengenai pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada rencana atau kebijakan dari Kementerian Koperasi yang bertujuan untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong yang dimiliki oleh masyarakat. Kami ingin pastikan hal ini,” ujar Teten dalam konferensi pers ucap di Kantor Kemenkop UKM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2024).

Teten menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan tersebut sebelumnya dianggap mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Namun, setelah melakukan pengecekan, mereka menemukan bahwa Perda tersebut sebenarnya hanya mengatur terkait jam operasional retail modern, bukan warung Madura atau warung yang dimiliki oleh masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tambahnya.

Teten juga menyatakan bahwa momentum ini akan dimanfaatkan untuk meninjau ulang semua peraturan daerah terkait kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura dan UMKM. Hal ini karena menurutnya, Presiden Joko Widodo telah melarang adanya peraturan terkait hal tersebut.

Polemik mengenai larangan warung Madura buka 24 jam dimulai ketika para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali, menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung tersebut, yang dikelola oleh orang Madura, menjual bahan pokok dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari.

“Kami menerima keluhan dari pengusaha minimarket mengenai warung Madura yang buka sehari penuh tanpa tutup,” ungkap Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, seperti dilansir dari detikBali, Selasa (23/04/2024).

Suwarbawa menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Menurut Perda tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket. Rinciannya adalah Senin-Jumat, jam operasional dari pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Sedangkan untuk Sabtu-Minggu, dari pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Pada hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tahun akuntansi, jam operasional diperpanjang hingga pukul 00.00 WITA.

Namun, dalam Perda tersebut tidak disebutkan mengenai jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.

Minimarket, dalam Perda yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha yang melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri alias swalayan.

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedaganglah yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti halnya bisnis warung pada umumnya.

Sebelum Pernyataan Teten Masduki, Berbagai kalangan mempertanyakan komitmen pemerintah, Salah satunya Adi Prayitno pengamat politik Nasional menyebut bahwa pemerintah mempersempit ruang gerak warung Madura, bukannya diprioritaskan dibantu.

Menurut Adi, kenapa Warung Madura buka 24 jam dari subuh hingga jam 21:00, dagangan mereka tidak laku. Sepi Pembeli karena harus bersaing dengan minimarket dan pedagang lain. Baru kam 22:00 – 4:30 mulai ada pembeli karena yang lain pada tutup. Disitulah nyari untungnya.

“jikapun yang Mulia tak mau membantu mereka, setidaknya jangan mempersempit ruang geraknya. Mereka hidup sendiri, dan suka-duka sendiri. Karena dalam banyak hal, bagi mereka negara sudah tidak ada gunanya.” tulis adi Dosen UIN Syari Hidayatullah di akunnya, seperti dikutip mediantara.co.id Senin (29/04/2024).

Penolakan terhadap batasan waktu operasional untuk Warung Madura mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha kecil. Meskipun Kemenkop UKM membantah adanya larangan, banyak kalangan dari pedagang dan pembeli warung madura menyuarakan kekhawatiran terhadap implikasi pembatasan jam operasional tersebut, menyebutnya sebagai potensi penghambat pertumbuhan UMKM. (Naimmed/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *